BAKN Apresiasi Pengalokasian Dana Otsus Papua Barat

17-01-2020 / B.A.K.N.
Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI Marwan Cik Asan saat memimpin rapat BAKN dengan Asisten III bidang Umum dan Kepala Badan Keuangan Provisni Papua di Kantor Gubenur Papua, Rabu (15/1/2019). Foto : Erlangga/Man

 

Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI Marwan Cik Asan mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Papua Barat yang meningkatkan tanggung jawab alokasi dana Otonomi Khusus (Otsus) langsung kepada Pemerintah Kabupaten/Kota sebesar 90 persen pada periode pemerintahan Papua Barat saat ini. Sebab pada tahun sebelumnya pembagian tata kelola dana tersebut masih sebesar 70 banding 30 persen, di mana 70 persen dikelola Kabupaten/Kota dan sisanya Pemerintah Provinsi.

 

Hal tersebut ia sampaikan kepada Parlementaria seusai memimpin pertemuan Tim Kunjungan Kerja BAKN DPR RI dengan Pemprov Papua Barat yang dipimpin Wakil Gubernur beserta jajarannya, di Kantor Gubernur Papua Barat, Manokwari, Papua Barat, Kamis (16/1/2020). Menurutnya hal ini dapat menjadi acuan bagi seluruh Anggota BAKN DPR RI dalam rangka melakukan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2018.

 

“Dan kita melihat baik secara visual kemudian paparan-paparan yang disampaikan oleh Pak Wagub, bahwa dana Otsus tersebut memiliki manfaat yang sangat signifikan untuk kemajuan Provinsi Papua Barat. Tentu ini merupakan sumber informasi penting yang akan menjadi rekomendasi BAKN dalam Paripurna, juga penguatan dalam rangka pembahasan revisi UU Nomor 35 Tahun 2018,” ujar politisi Fraksi Partai Demokrat ini.

 

Sementara itu, Marwan menjelaskan bahwa prioritas dana Otsus yang akan dialokasikan kepada bidang pendidikan dan kesehatan tentunya merupakan salah satu bagian dari penyempurnaan UU. Menurutnya apabila hal tersebut merupakan instrumen yang sudah tertuang jelas di UU, maka otomatis harus diupayakan implementasinya.

 

“Kalau itu memang instrumen UU-nya yang memerintahkan, tentu kita akan arahkan ke situ. Tapi kan sampai saat ini tentu referensi dari Pemerintah Papua Barat dan Pemerintah Papua, juga DI Aceh maupun DI Yogyakarta tentu dengan UU yang berlaku. Kalau di Papua Barat ini kan UU Nomor 35 tahun 2008,” tukas legislator dapil Lampung II tersebut. (er/sf)

BERITA TERKAIT
Dukung Swasembada dan ROA 1,5 Persen di 2025, Aset Idle Perhutani Harus Dioptimalkan
22-08-2025 / B.A.K.N.
PARLEMENTARIA, Bogor –Anggota Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Sohibul Imam, menekankan pentingnya seluruh BUMN...
Herman Khaeron: Kerja Sama Perhutani Harus Transparan, Banyak Kawasan Tak Beri Benefit
21-08-2025 / B.A.K.N.
PARLEMENTARIA, Bogor –Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Negara (BAKN) DPR RI, Herman Khaeron, menegaskan kunjungan kerja BAKN ke kawasan Perhutani Sentul,...
BAKN DPR RI Desak Perhutani Perbaiki Tata Kelola, Tindaklanjuti Temuan BPK
21-08-2025 / B.A.K.N.
PARLEMENTARIA, Bogor – Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Spesifik ke Perum Perhutani di Sentul, Bogor,...
Arjuni Sakir Ungkap Potensi Bias Pemeriksaan dalam Proses Penilaian Profesional BPKP
23-07-2025 / B.A.K.N.
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Pemeriksaan Keuangan dan...